Untuk kasus pegawai harian lepas yang upahnya dibayarkan secara bulanan. Tiap bulan dihitung sendiri-sendiri: TER Bulanan (sesuai kategori PTKP) × Ph Bruto bulan itu — tidak dikumulatifkan antar bulan.
| No. | Bulan | Penghasilan Bruto | Tarif TER | PPh 21 Dipotong |
|---|
Angka penghasilan bruto sudah aku isi contoh dari soal — tinggal ganti sesuai kasus kamu. Kategori TER otomatis mengikuti status PTKP yang dipilih di atas.