Rangkuman 8 modul dasar KUP, plus 4 modul materi tambahan pelengkap (UU HPP, update KUP, UU Cipta Kerja, Permenkum 49/2025). Klik tiap modul untuk buka/tutup detailnya.
Dasar hukum perpajakan ada di Pasal 23A UUD 1945: pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.
Indonesia saat ini menganut Self Assessment System — tanggung jawab utama menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ada di tangan Wajib Pajak.
Orang pribadi/badan yang memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif wajib daftar NPWP ke DJP. Berlaku juga bagi pihak yang wajib memotong/memungut pajak.
Identitas wajib pajak untuk administrasi perpajakan. Ketentuan terbaru sejak sistem Coretax:
Mulai 1 Juli 2024, menggantikan NPWP cabang. Terdiri atas nomor NPWP + nomor urut cabang, dipakai sebagai identitas transaksi cabang (mis. di Faktur Pajak).
Pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP, wajib: memungut PPN, membuat Faktur Pajak, menyetor PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN. Pengusaha yang belum memenuhi ketentuan tertentu bisa mengajukan pencabutan status PKP.
Proses pencatatan teratur untuk mengumpulkan data keuangan: harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, harga perolehan & penyerahan barang/jasa — ditutup dengan laporan keuangan (neraca & laba rugi).
Pengumpulan data teratur tentang peredaran bruto, penerimaan bruto, dan penghasilan bruto — dasar menghitung pajak terutang, termasuk penghasilan bukan objek pajak maupun yang dikenai pajak final.
WP OP dengan peredaran bruto < Rp4,8 miliar boleh pakai norma, syaratnya kasih tau DJP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak. Kalau gak dikasih tau, dianggap pilih pembukuan.
Pembukuan wajib buat Badan & OP usaha/pekerjaan bebas (kecuali pakai NPPN). Pencatatan cukup buat OP yang pakai NPPN atau yang tidak berusaha. Batas peredaran bruto NPPN: di bawah Rp4,8 miliar/tahun.
Setiap WP wajib membayar & menyetor pajak terutang — pajak yang harus dibayar pada Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak tertentu.
Pakai Kode Billing (Billing System), dibayar lewat Teller Bank, Kantor Pos, ATM, atau Internet Banking. Kode Billing didapat setelah input data transaksi perpajakan secara elektronik.
Kalau diterbitkan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, atau Putusan Banding → harus dilunasi 1 bulan sejak diterbitkan (bisa jadi 2 bulan untuk WP tertentu).
Lewat SPT Masa & SPT Tahunan. Pembayaran harus dilakukan sebelum penyampaian SPT kalau masih ada pajak yang harus dibayar.
Urutan kewajiban: Hitung → Bayar → Lapor
Kewenangan DJP untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak & melaksanakan ketentuan perpajakan lainnya.
Kegiatan mengumpulkan & mengolah data, mengumpulkan bukti — dilakukan secara objektif, profesional, berdasarkan standar pemeriksaan.
Contoh: minta restitusi, SPT rugi, terlambat SPT, hasil analisis risiko, merger, likuidasi, perubahan tahun buku, revaluasi aktiva tetap.
Pemeriksaan bertujuan memastikan Wajib Pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Ada 2 jenis: Kantor & Lapangan.
Dalam sistem Self Assessment, WP tetap wajib bayar pajak meski belum ada SKP. Jumlah pajak menurut SPT dianggap benar sampai DJP menemukan bukti sebaliknya.
Diterbitkan kalau: ada pajak kurang bayar, tidak menyampaikan SPT, tidak melakukan pembukuan, atau hasil pemeriksaan menemukan kekurangan pajak. Umumnya bisa diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sejak pajak terutang.
Dipakai untuk menagih bunga, denda, atau kekurangan pembayaran tertentu. Biasanya nilainya tidak sebesar SKPKB.
Diberikan kalau DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, atau ada kelebihan bayar akibat proses keberatan, banding, maupun pembetulan.
Kalau pengembalian melebihi batas waktu 1 bulan, WP dapat imbalan bunga sesuai tarif bunga per bulan sampai diterbitkan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak).
DJP yang terlambat mengembalikan uang Wajib Pajak wajib memberikan imbalan bunga.
Dilakukan kalau ada salah tulis, salah hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan. Bisa karena permohonan WP atau karena jabatan (inisiatif DJP).
Diajukan ke DJP kalau WP tidak setuju terhadap SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN.
Kalau keputusan keberatan masih tidak memuaskan, WP bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Upaya hukum terakhir, diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Pajak.
Urutan yang perlu diingat: Pembetulan → Keberatan → Banding → Peninjauan Kembali (PK), disertai opsi pengurangan/penghapusan sanksi dan pembatalan ketetapan pajak.
| Modul | Poin Penting |
|---|---|
| 1. Pengertian KUP | Indonesia menganut Self Assessment System. |
| 2. NPWP & PKP | NIK = NPWP, NITKU menggantikan NPWP cabang, PKP wajib mengelola PPN. |
| 3. Pembukuan | WP Badan wajib pembukuan, OP tertentu dapat menggunakan NPPN. |
| 4. Pembayaran & Pelaporan | Hitung → Bayar → Lapor, pembayaran menggunakan Kode Billing. |
| 5. Pemeriksaan | Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. |
| 6. SKP & STP | Hafalkan SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan STP. |
| 7. Imbalan Bunga | DJP memberikan imbalan bunga jika terlambat mengembalikan kelebihan pajak. |
| 8. Upaya Hukum | Pembetulan → Keberatan → Banding → Peninjauan Kembali (PK). |
UU HPP adalah perubahan besar terhadap beberapa undang-undang perpajakan, tujuannya:
Perubahan yang dibahas meliputi: KUP, PPh, PPN, Pajak Karbon, Cukai, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
UU HPP adalah payung besar reformasi perpajakan Indonesia — mengubah beberapa undang-undang pajak sekaligus dalam satu paket.
Perubahan utama pada KUP lewat UU Cipta Kerja:
| Bunga Sanksi | |
|---|---|
| Sebelum | 2% per bulan (tetap) |
| Sekarang | Pajak Kurang Bayar × Tarif bunga acuan × Jumlah bulan (maks. 24 bulan), + uplift factor sesuai jenis pelanggaran |
Formula sanksi bunga berubah total — dari tetap 2%/bulan jadi mengikuti suku bunga acuan + uplift factor, maksimal 24 bulan.
Bukan materi pajak — ini berkaitan dengan administrasi Perseroan Terbatas (PT). Pokok pembahasan:
Untuk Brevet Pajak, cukup pahami: regulasi ini mengatur tata cara administrasi badan hukum PT, bukan teknis penghitungan pajak.
8 modul utama adalah 90–95% materi yang perlu benar-benar dikuasai. Materi tambahan ini cukup dipahami sebagai "update regulasi" — gak perlu hafal tiap pasal/angka, cukup inget poin pentingnya: