← Kembali ke Daftar Materi
Kelas Brevet Pajak AB — Pertemuan 1

Materi KUP — Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan

Rangkuman 8 modul dasar KUP, plus 4 modul materi tambahan pelengkap (UU HPP, update KUP, UU Cipta Kerja, Permenkum 49/2025). Klik tiap modul untuk buka/tutup detailnya.

Daftar Modul

💡 Klik judul tiap modul di bawah untuk expand/collapse. Kotak kuning "Inti Materi" isinya poin yang paling penting buat diinget.
1Pengertian Umum KUP

A. Landasan Hukum Pajak

Dasar hukum perpajakan ada di Pasal 23A UUD 1945: pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

B. Perkembangan Sistem Perpajakan Indonesia

  • Sebelum Reformasi Pajak 1983 → Official Assessment System
  • Setelah Reformasi Pajak 1983 → Self Assessment System (wajib pajak menghitung sendiri pajaknya)

C. Sistem Pemungutan Pajak

  • Official Assessment System — besar pajak ditentukan fiskus, WP pasif, utang pajak timbul setelah SKP diterbitkan.
  • Self Assessment System — WP menghitung, menyetor, dan melapor sendiri; fiskus hanya mengawasi.
  • Withholding Tax System — pihak ketiga diberi kewenangan memotong/memungut pajak (mis. perusahaan memotong PPh 21 karyawan).
Inti Materi 1

Indonesia saat ini menganut Self Assessment System — tanggung jawab utama menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ada di tangan Wajib Pajak.

2NPWP dan PKP

A. Kewajiban Mendaftarkan Diri

Orang pribadi/badan yang memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif wajib daftar NPWP ke DJP. Berlaku juga bagi pihak yang wajib memotong/memungut pajak.

B. NPWP

Identitas wajib pajak untuk administrasi perpajakan. Ketentuan terbaru sejak sistem Coretax:

  • Orang pribadi penduduk → pakai NIK sebagai NPWP
  • Orang pribadi non-penduduk → NPWP dibuat sistem
  • Badan usaha → NPWP dibuat sistem

C. NITKU (Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha)

Mulai 1 Juli 2024, menggantikan NPWP cabang. Terdiri atas nomor NPWP + nomor urut cabang, dipakai sebagai identitas transaksi cabang (mis. di Faktur Pajak).

D. Wanita Kawin

  • Penghasilan digabung dengan suami → pakai NPWP suami.
  • Ada perjanjian pisah harta/penghasilan atau dikenai pajak terpisah → boleh punya NPWP sendiri.

E. PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP, wajib: memungut PPN, membuat Faktur Pajak, menyetor PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN. Pengusaha yang belum memenuhi ketentuan tertentu bisa mengajukan pencabutan status PKP.

Inti Materi 2
  • NPWP = identitas wajib pajak.
  • NIK sekarang jadi NPWP untuk orang pribadi penduduk.
  • NITKU menggantikan NPWP cabang.
  • PKP berkaitan dengan kewajiban memungut & melaporkan PPN.
3Pembukuan dan Pencatatan

A. Pembukuan

Proses pencatatan teratur untuk mengumpulkan data keuangan: harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, harga perolehan & penyerahan barang/jasa — ditutup dengan laporan keuangan (neraca & laba rugi).

B. Pencatatan

Pengumpulan data teratur tentang peredaran bruto, penerimaan bruto, dan penghasilan bruto — dasar menghitung pajak terutang, termasuk penghasilan bukan objek pajak maupun yang dikenai pajak final.

C. Wajib Pembukuan

  • Wajib Pajak Badan.
  • WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas — kecuali yang boleh pakai NPPN.

D. Cukup Pencatatan

  • WP Orang Pribadi yang pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  • WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas.

E. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

WP OP dengan peredaran bruto < Rp4,8 miliar boleh pakai norma, syaratnya kasih tau DJP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak. Kalau gak dikasih tau, dianggap pilih pembukuan.

F. Prinsip Pembukuan

  • Itikad baik & mencerminkan kondisi usaha sebenarnya
  • Huruf Latin, angka Arab, mata uang Rupiah
  • Bahasa Indonesia (atau bahasa asing yang diizinkan)
  • Konsisten (taat asas)
  • Stelsel kas atau akrual
  • Perubahan metode harus disetujui DJP
Inti Materi 3

Pembukuan wajib buat Badan & OP usaha/pekerjaan bebas (kecuali pakai NPPN). Pencatatan cukup buat OP yang pakai NPPN atau yang tidak berusaha. Batas peredaran bruto NPPN: di bawah Rp4,8 miliar/tahun.

4Pembayaran & Pelaporan Pajak

A. Kewajiban Membayar Pajak

Setiap WP wajib membayar & menyetor pajak terutang — pajak yang harus dibayar pada Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak tertentu.

B. Sarana Pembayaran

Pakai Kode Billing (Billing System), dibayar lewat Teller Bank, Kantor Pos, ATM, atau Internet Banking. Kode Billing didapat setelah input data transaksi perpajakan secara elektronik.

C. Batas Waktu Pembayaran Pajak (sering keluar di ujian)

  • Tanggal 10 bulan berikutnya — PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh Final yang dipotong, PPh 22 tertentu
  • Tanggal 15 bulan berikutnya — PPh Pasal 25, PPh Final yang dibayar sendiri, PPN tertentu

D. Ketetapan Pajak

Kalau diterbitkan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, atau Putusan Banding → harus dilunasi 1 bulan sejak diterbitkan (bisa jadi 2 bulan untuk WP tertentu).

E. Pelaporan Pajak

Lewat SPT Masa & SPT Tahunan. Pembayaran harus dilakukan sebelum penyampaian SPT kalau masih ada pajak yang harus dibayar.

Inti Materi 4

Urutan kewajiban: Hitung → Bayar → Lapor

5Pemeriksaan Pajak

A. Pengertian

Kewenangan DJP untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak & melaksanakan ketentuan perpajakan lainnya.

B. Pemeriksaan Pajak

Kegiatan mengumpulkan & mengolah data, mengumpulkan bukti — dilakukan secara objektif, profesional, berdasarkan standar pemeriksaan.

C. Tujuan Pemeriksaan

  • Menguji kepatuhan wajib pajak
  • Tujuan lain sesuai ketentuan perpajakan

D. Jenis Pemeriksaan

  • Pemeriksaan Kantor — dilakukan di kantor DJP
  • Pemeriksaan Lapangan — di kantor WP, tempat usaha, tempat tinggal, atau lokasi lain yang ditentukan DJP

E. Kapan Pemeriksaan Dilakukan?

Contoh: minta restitusi, SPT rugi, terlambat SPT, hasil analisis risiko, merger, likuidasi, perubahan tahun buku, revaluasi aktiva tetap.

Inti Materi 5

Pemeriksaan bertujuan memastikan Wajib Pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Ada 2 jenis: Kantor & Lapangan.

6SKP dan STP

A. Penetapan Pajak

Dalam sistem Self Assessment, WP tetap wajib bayar pajak meski belum ada SKP. Jumlah pajak menurut SPT dianggap benar sampai DJP menemukan bukti sebaliknya.

B. Jenis Surat Ketetapan Pajak (wajib hafal)

  • SKPKB → Kurang Bayar
  • SKPKBT → Kurang Bayar Tambahan
  • SKPLB → Lebih Bayar
  • SKPN → Nihil

C. SKPKB

Diterbitkan kalau: ada pajak kurang bayar, tidak menyampaikan SPT, tidak melakukan pembukuan, atau hasil pemeriksaan menemukan kekurangan pajak. Umumnya bisa diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sejak pajak terutang.

D. STP (Surat Tagihan Pajak)

Dipakai untuk menagih bunga, denda, atau kekurangan pembayaran tertentu. Biasanya nilainya tidak sebesar SKPKB.

Inti Materi 6 — Hafalan Utama
  • SKPKB = Kurang Bayar
  • SKPKBT = Kurang Bayar Tambahan
  • SKPLB = Lebih Bayar
  • SKPN = Nihil
  • STP = Surat Tagihan Pajak
7Imbalan Bunga & Ketentuan Khusus

A. Imbalan Bunga

Diberikan kalau DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, atau ada kelebihan bayar akibat proses keberatan, banding, maupun pembetulan.

B. Penyebab Imbalan Bunga

  • Terlambat menerbitkan SKPLB
  • Terlambat mengembalikan restitusi
  • Keberatan dikabulkan
  • Banding dikabulkan
  • PK dikabulkan
  • Pembetulan menyebabkan lebih bayar

C. Besarnya Imbalan

Kalau pengembalian melebihi batas waktu 1 bulan, WP dapat imbalan bunga sesuai tarif bunga per bulan sampai diterbitkan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak).

Inti Materi 7

DJP yang terlambat mengembalikan uang Wajib Pajak wajib memberikan imbalan bunga.

8Upaya Hukum (sering keluar ujian)

A. Urutan Upaya Hukum

  • Pembetulan
  • Pengurangan/Penghapusan Sanksi
  • Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak
  • Keberatan
  • Banding
  • Gugatan
  • Peninjauan Kembali (PK)

B. Pembetulan (Pasal 16)

Dilakukan kalau ada salah tulis, salah hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan. Bisa karena permohonan WP atau karena jabatan (inisiatif DJP).

C. Keberatan

Diajukan ke DJP kalau WP tidak setuju terhadap SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN.

D. Banding

Kalau keputusan keberatan masih tidak memuaskan, WP bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

E. Peninjauan Kembali (PK)

Upaya hukum terakhir, diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Pajak.

Inti Materi 8

Urutan yang perlu diingat: Pembetulan → Keberatan → Banding → Peninjauan Kembali (PK), disertai opsi pengurangan/penghapusan sanksi dan pembatalan ketetapan pajak.

Ringkasan Super Singkat — Modul 1–8

ModulPoin Penting
1. Pengertian KUPIndonesia menganut Self Assessment System.
2. NPWP & PKPNIK = NPWP, NITKU menggantikan NPWP cabang, PKP wajib mengelola PPN.
3. PembukuanWP Badan wajib pembukuan, OP tertentu dapat menggunakan NPPN.
4. Pembayaran & PelaporanHitung → Bayar → Lapor, pembayaran menggunakan Kode Billing.
5. PemeriksaanPemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
6. SKP & STPHafalkan SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan STP.
7. Imbalan BungaDJP memberikan imbalan bunga jika terlambat mengembalikan kelebihan pajak.
8. Upaya HukumPembetulan → Keberatan → Banding → Peninjauan Kembali (PK).
Materi Tambahan Pelengkap
AUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

UU HPP adalah perubahan besar terhadap beberapa undang-undang perpajakan, tujuannya:

  • Meningkatkan penerimaan negara
  • Memperluas basis pajak
  • Meningkatkan kepatuhan sukarela
  • Memberikan kepastian hukum
  • Mendukung pemulihan ekonomi

Perubahan yang dibahas meliputi: KUP, PPh, PPN, Pajak Karbon, Cukai, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Inti Materi A

UU HPP adalah payung besar reformasi perpajakan Indonesia — mengubah beberapa undang-undang pajak sekaligus dalam satu paket.

BUpdate Penting Bidang KUP (dalam UU HPP)
  • NIK digunakan sebagai NPWP Orang Pribadi
  • Besaran sanksi administrasi berubah mengikuti suku bunga acuan, tidak lagi tetap 2% per bulan
  • Pengaturan kuasa wajib pajak
  • Penguatan ketentuan pajak internasional
  • Penegakan hukum lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara
Inti Materi B — Paling Sering Keluar Ujian
  • NIK = NPWP
  • Sanksi bunga sekarang mengikuti suku bunga acuan + uplift factor, bukan lagi bunga tetap 2% per bulan
CKemudahan Berusaha (UU Cipta Kerja)

Perubahan utama pada KUP lewat UU Cipta Kerja:

  • Penyederhanaan administrasi
  • Perubahan perhitungan sanksi administrasi
  • Penurunan beberapa sanksi
  • Perubahan beberapa pasal KUP
  • Penyisipan Pasal 27B
Bunga Sanksi
Sebelum2% per bulan (tetap)
SekarangPajak Kurang Bayar × Tarif bunga acuan × Jumlah bulan (maks. 24 bulan), + uplift factor sesuai jenis pelanggaran
Inti Materi C

Formula sanksi bunga berubah total — dari tetap 2%/bulan jadi mengikuti suku bunga acuan + uplift factor, maksimal 24 bulan.

DPermenkum No. 49 Tahun 2025 (Tambahan untuk PT)

Bukan materi pajak — ini berkaitan dengan administrasi Perseroan Terbatas (PT). Pokok pembahasan:

  • Pendirian PT
  • Perubahan PT
  • Laporan tahunan
  • RUPS Tahunan
  • Perubahan KBLI
  • Dokumen pendukung pendirian dan perubahan PT
Inti Materi D

Untuk Brevet Pajak, cukup pahami: regulasi ini mengatur tata cara administrasi badan hukum PT, bukan teknis penghitungan pajak.

Tips Belajar

8 modul utama adalah 90–95% materi yang perlu benar-benar dikuasai. Materi tambahan ini cukup dipahami sebagai "update regulasi" — gak perlu hafal tiap pasal/angka, cukup inget poin pentingnya: