← Kembali ke Daftar Materi
Latihan Soal

PPh Pasal 21 — Jasa Dokter Praktik di RS/Klinik

Kategori "Bukan Pegawai" (tenaga ahli), tapi dasar pengenaan pajaknya cuma porsi yang jadi penghasilan dokter — bukan total yang dibayar pasien.

Skema Bagi Hasil

%
Jasa Dokter = Porsi Dokter % × Dibayar Pasien DPP = 50% × Jasa Dokter PPh 21 = Tarif Progresif Ps. 17 × DPP (dihitung per bulan, tidak dikumulatifkan)

Rincian per Bulan

No.BulanDibayar PasienJasa DokterDPP (50%)PPh 21
Total PPh 21 Dipotong Setahun
Rp 0

Angka "Dibayar Pasien" sudah aku isi contoh dari soal — tinggal ganti sesuai kasus kamu. Kalau porsi bagi hasilnya beda (bukan 80/20), tinggal ubah field di atas.